Syarat
Pendirian PT :
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format
terbaru dari pengurus perusahaan (direktur dan komisaris)
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format
terbaru dari pemegang saham
- Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi
komersial / zonasi campuran
Langkah-Langkah
Pendirian PT
1. Pengecekan Nama
Pada langkah pengecekan
nama ini dilakukan oleh notaris dan pembuat PT harus menyediakan beberapa
pilihan nama PT, harus dipersiapkan lebih dari satu untuk antisipasi apabila
ditolaknya oleh notaris karena ada nama kesamaan dari PT lain
Misal
menyiapkan nama PT :
PT. Adhi Sukses Media
PT. Jalan Lurus Sukses
PT. Mega Media Sukses
2.
Pembuatan Draft Akta
oleh Notaris
Apabila nama sudah
sesuai memenuhi aturan yang dibutuhkan dan disetujui maka lanjut pada proses
pembuatan draft Akta atas nama PT oleh notaris yang sudah disetujui tadi, lalu
pembuat PT biasanya mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda
tangan Akta di hadapan notaris.
3.
Finalisasi dan Tanda
Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta sudah direvisi maka Akta akan ditandatangani oleh
pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Dan setiap pemegang saham diwajibkan
hadir untuk menandatangani Akta. Setelah tahapan ini notaris akan membuatkan
salinan dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat
Keputusan dari Kemenkumham untuk mengesahkan Akta tersebut yang saat ini
sekaligus terdaftar bersama nomor NPWP di KPP.
4.
Pengambilan NPWP dan
SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan sudah didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP(Kantor
Pelayanan Pajak) dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.
5.
Pendaftaran NIB
(Nomor Induk Berusaha)
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha.
NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika
diperlukan oleh pelaku USAHA. Pemilihan
Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai.
6.
Pengajuan Izin Usaha
dan Izin Komersial
Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar. Izin Usaha menggantikan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen
perizinan wajib untuk perusahaan. Izin
usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi
untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan
operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Setelah mencari syarat dan langkah-langkah pembuatan PT berikut, menurut
saya mengenai pendirian PT tersebut gampang-gampang susah, banyaknya langkah-langkah
yang membutuhkan waktu yang lumayan agak lama.
Dan saya menyimpulkan begitu susahnya membuat PT sebanding dengan apa
yang di lakukan dalam proses pembuatan PT tersebut, karena menurut saya
nantinya pekerjaan kita terlihat nampak terpercaya dan konsisten dalam bidang
yang diambil. Dalam artian di mata partner bisnis kita semakin bagus dan pekerjaan
dalam bidang yang udah dalam PT pun sudah ada perlindungan secara hukum.
No comments:
Post a Comment